Kamis, 07 Januari 2016

Bisnis Global

BISNIS GLOBAL
AFTA
A.Pengertian
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota.

B.   Anggota
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatuke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha,  tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri.

C.   Sejarah
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

D. Tujuan
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.Berikut adalah beberapa Manfaat dan Dampak dari AFTA:



·         Manfaat
1.    meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
2.    Menjalin kerjasama dengan Negara lain
3.    Memperkenalkan atau memasarkan produk Indonesia pada Negara lain
·         Dampak
1.     Perdagangan bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan  komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang
2.     Adanya AFTA telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan  produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara non-ASEAN.
3.     Meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan.
4.     meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
.....


NAFTA

Kawasan Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA) dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1992. Negara yang menjadi anggota NAFT A adalah Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut sepakat untuk membentuk kawasan perdagangan bebas bersama. Namun NAFTA mulai aktif pada tahun 1994.



·         Tujuan pembentukan NAFTA, antara lain sebagai berikut.
1.    Mengatur impor dan produksi sesama anggota.
2.    Meningkatkan kegiatan ekonomi di antara negara anggota.
3.    Melindungi konsumen dengan mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan keserasian lingkungan hidup.
4.    Menetapkan standar produk atas barang-barang yang diperdagangkan.

.....

WTO
(World Trade Organization)

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara.
 Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota.
Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah


·         Tujuan utama adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
.....


UE
(Uni Eropa)

European Union (EU) ialah sebuah organisasi internasional nan beranggotakan negara-negara di kawasan benua Eropa. Organisasi Uni Eropa ini mirip dengan organisasi kawasan Asia Tenggara nan sering disebut dengan ASEAN, hanya saja cakupan Uni Eropa lebih besar dan jumlah anggota nan lebih banyak



·         Sejarah Uni Eropa
Organisasi nan beranggotakan negara-negara di benua Eropa ini awalnya terbentuk buat mengakhiri konflik antarnegara tetangga di benua tersebut nan sering memakan banyak korban jiwa dari masing-masing negara pelaku konflik. Tak hanya itu, terbentuknya organisasi ini juga terdorong oleh keadaan Eropa nan saat itu mengalami kemiskinan dan kelaparan dampak Perang Global II.

Konsep kesatuan Eropa ini membuat organsasi Uni Eropa menjadi lebih terbuka buat menerima angota baru dengan dua syarat, pertama, negara baru nan akan bergabung pada Uni Eropa berada di kawasan benua Eropa. Syarat kedua ialah negara nan akan bergabung pada organisasi Uni Eropa harus menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia), bersedia menjalankan anggaran dan undang-undang nan ada di Uni Eropa, serta menegakan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum.

Sejak organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) ini bertransformasi menjadi Uni Eropa, banyak negara di kawasan Eropa nan bergabung dengan organisasi multinasional ini. Saat ini, organisasi Uni Eropa ini memiliki 27 anggota, yakni The Six State nan terdiri dari Jerman , Belanda, Belgia, Luksemburg, Perancis, dan Italia nan berperan sebagai pemrakarsa terbentuknya Uni Eropa, diikuti oleh Inggris, Irlandia, Yunani, Portugal, Spanyol, dan Denmark nan kemudian terbentuklah MEE.

Negara baru nan bergabung dalam Uni Eropa antara lain ialah Swedia , Estonia, Finlandia, Latvia, Plandia, Lituania, Malta, Austria, Slovenia, Republik Ceko, Slowakia, Hongaria, Siprus, Bulgaria dan Rumania. Selain itu, masih ada satu negara lagi nan sampai saat ini belum lolos menjadi anggota organisasi kawasan Eropa, yakni Turki.
Negara nan beribu kota di Ankara ini sampai saat ini masih dipertimbangkan keanggotaanya di Uni Eropa, sebab negara tersebut dinilai masih perlu melakukan perubahan politik dan ekonomi agar memenuhi syarat buat menjadi anggota organisasi tersebut.
Organisasi ini kini didukung dengan pelbagai forum nan dikembangkan dari struktur MEE, antara lain Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, Parlemen Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Organisasi Uni Eropa ini juga menorehkan prestasi dengan menerima nobel penghargaan perdamaian tahun 2012.



·         Tujuan utama pembentukan Uni Eropa, yaitu:
1.    Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang ekonomi yang fokus terhadap keleluasaan gerak sumber produksi, manusia (sumber tenaga kerja), hasil produksi, dan jasa tanpa tarif atau minimal dengan kesegaraman tarif yang rendah.
2.    Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang politik sehingga dapat mengurangi dampak negatif rivalitas antar negara-negara besar di Eropa yang telah ada sejak dahulu kala sehingga bisa menghindari terjadinya perang kembali di Eropa, serta menjadi salah satu kekuatan di dunia dalam regulasi internasional.


GATT
(General Agreement on Tariffs and Trade)
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Jenewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
·         Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
·         Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
·         Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.
Tujuan terbentuknya GATT
Tujuan pembentukan GATT adalah untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis, serta juga untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang seha. Pada pokoknya ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
                 1)  meningkatkan taraf hidup umat manusia;
                 2) meningkatkan kesempatan kerja;
                 3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
                4) meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar